Sumber : https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/photo/20260123/5258IMG-20260123-WA0035.jpg https://uinsgd.ac.id/wp-content/uploads/2023/10/images-66.jpeg

Keputusan Indonesia untuk ikut serta dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu analisis mendalam dan perdebatan sengit. Pemerintah Indonesia, yang diwakili Presiden Prabowo Subianto, menandatangani piagam lembaga tersebut bersama tujuh negara lain seperti Mesir dan Arab Saudi. Langkah ini diklaim sebagai strategi diplomasi pragmatis untuk tetap memiliki pengaruh dalam proses perdamaian di Gaza, dengan menjamin agar komitmen pada solusi dua negara tidak terlupakan.

Namun, esensi dari BoP itu sendiri menjadi sumber kritik utama. Lembaga yang diluncurkan di Forum Ekonomi Dunia Davos ini memberikan hak veto penuh kepada Donald Trump dan tidak secara eksplisit memasukkan "Palestina" dalam piagamnya. Mandatnya berfokus pada stabilisasi, demiliterisasi Gaza, dan rekonstruksi yang berorientasi investasi, tanpa jalan peta yang jelas menuju kemerdekaan Palestina. Keikutsertaan figur seperti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam strukturnya semakin menguatkan kekhawatiran bahwa BoP adalah alat untuk melanggengkan status quo.

Bagi Indonesia, langkah ini merupakan pertaruhan besar. Di satu sisi, ada argumen "diplomasi dari dalam" dan tekanan ekonomi global, termasuk hubungan dagang dengan AS. Di sisi lain, ada risiko mengikis legitimasi historis Indonesia sebagai pendukung utama hak-hak Palestina dan prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Hasil akhirnya akan tergantung pada kemampuan nyata Indonesia mengubah arah BoP dari dalam. Jika gagal, keikutsertaan ini bukan hanya tidak efektif, tetapi bisa menjadi pengakuan terselubung terhadap tatanan yang tidak adil bagi rakyat Palestina.

Post Terkait